Oknum Guru SDN 1 Bagodua Diduga Lakukan Pungli

    Oknum Guru SDN 1 Bagodua Diduga Lakukan Pungli

    KABUPATEN CIREBON - Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.

    Selanjutnya hal ini berbeda dengan Sekolah Dasar Negeri 1 Bangodua Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon yang diduga Oknum Guru Sekolah Dasar yang berinisial S, diduga lakukan pungutan liar terhadap Wali Murid. Berdasar dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

    Menurut keterangan dari Wali Murid saudara Didi mengatakan, bahwa oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bangodua meminta uang sebesar Rp 150.000, - kepada wali murid dengan rincian untuk pendaftaran masuk SMPN Rp 100.000, - dan Rp 50 ribu untuk biaya denda Studytour yang batal yang tanpa ada kejelasan musyawarah.

    Pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah Dasar yang dibebankan kepada anak didik maupun kepada orang tua Wali murid. Namun para guru tetap melakukan pungutan yang dibebankan kepada anak didiknya.

    Baca juga: P

    "Tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan, ” tegas Didi.

    Didi berharap kepada Bupati Cirebon, agar mendengar keluhan para orang tua wali murid SDN di Kabupaten Cirebon. "Bupati Cirebon dapat bertindak tegas kepada para Guru-guru yang nakal, yang berani melanggar Undang-Undang dan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, " pungkasnya. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Apresiasi Keseriusan Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Angkat Mayor Tedy Jadi Menteri, Bukti Penghargaan Presiden Prabowo terhadap Generasi Muda Berprestasi
    Polresta Cirebon Bagikan Makanan Sehat Gratis Kepada Masyarakat
    Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Pimpin  KRYD, guna Cipkon Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dan Ciptakan rasa aman pada tahapan Pilkada Serentak 2024 serta Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Minggu.
    Berikan Pelayanan Prima, Polsek Susukan Laksanakan Gatur Pagi
    Ps Kanit binmas  bersama?  Bhabinkamtibmas Sambangi Poskamling di Perum Kaliwulu Indah Kec. Plered
    JELANG PILKADA 2024 PATROLI PATROLI POLSEK PLERED KONTROL OBYEK VITAL DI  JALUR JALUR RAWAN UNTUK MENCEGAH KEJAHATAN DALAM RANGKA ANTISIPASI C3
    Ciptakan Desa Aman, Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Desa
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Peduli Generasi Muda, Kapolsek Kaliwedi Berikan Binluh Kepada Siswa KKS ( KIBAU KAFKA SEJAHTERA) Desa Kaliwedi Kidul
    Melalui Sambang Satkamling, Bhabinkamtibmas Desa Cikalahang Ajak Warga Tingkatkan Jaga Kamtibmas
    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Beber Laksanakan Sambang Kamtibmas
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. Pimpin  KRYD, guna Cipkon Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dan Ciptakan rasa aman pada tahapan Pilkada Serentak 2024 serta Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Minggu.
    Kapolsek Losari Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Panwascam Losari
    Kapolsek Pabuaran gelar anggota dilapangan untuk Urai Kemacetan, minimalisir Kecelakaan lalu lintas dan Kamseltibcar Lantas melalui PH pagi
    Memberikan rasa aman kepada umat Nasrani  Polsek Arjawinangun amankan  Kebaktian ibadah
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Plered Laksanakan Patroli Dialogis
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melakukan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.

    Ikuti Kami